Syifaul Qulub Banten

Manfaat Wakaf Produktif

Kebumen-Selama ini wakaf menurut sebagian besar umat Islam yang diketahui hanya wakaf sosial, seperti pembangunan tempat ibadah (masjid, langgar, musholla) dan makam. Walaupun mempunyai nilai kebaikan yang dapat mendatangkan pahala jariyah namun wakaf tersebut kurang menghasilkan produktitifas dan manfaat yang luas bagi umat. Terdapat jenis wakaf lain yang lebih baik manfaatnya, yakni wakaf produktif.

Wakaf produktif sesungguhnya sudah tertera dalam ilmu fiqih dan sudah terakomodir dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sistem wakaf ini juga telah dilaksanakan di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir. Selain itu, masyarakat di masa khilafah juga sudah menggunakan sistem wakaf produktif.

Wakaf produktif merupakan kegiatan yang mengubah aset wakaf menjadi aspek usaha yang menguntungkan, pendapatan dari usaha ini dapat digunakan untuk kegiatan sosial. Selain memberikan keuntungan, hasil wakaf ini jelas bermanfaat bagi umat yang membutuhkan.

Wakaf produktif memiliki manfaat yang lebih dibandingkan wakaf sosial. Manfaat dari wakaf ini akan terus berkembang dan berlangsung lama. Wakaf ini memberikan keuntungan baik bagi pengelola (nazhir) maupun masyarakat yang kemudian bisa merasakan hasilnya melalui kegiatan sosial. Intinya, manfaat pahala maupun keuntungan dari wakaf produktif tidak hanya dirasakan pewakif saja. Namun, manfaatnya dirasakan juga oleh penerima wakaf dan umat Islam pada umumnya.

Salah satu contoh wakaf produktif  yang dilakukan umat Islam di Kairo yakni wakaf modal transportasi berbayar. Keuntungan yang dihasilkan transportasi tersebut tidak hanya disalurkan kepada para fakir miskin tetapi juga disalurkan dalam bentuk beasiswa.

Masyarakat juga bisa melakukan wakaf produktif dengan menginvestasikan harta yang mereka miliki. Misalnya, melakukan investasi dalam bentuk bangunan ruko yang berbayar. Masyarakat bisa membeli dan menyewa bangunan yang kemudian hasilnya bisa dimanfaatkan oleh orang tersebut maupun masyarakat secara luas.

Banyak anggota masyarakat yang belum memahami tentang makna, penerapan, dan manfaat wakaf produktif. Salah satu penyebabnya karena kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai hal tersebut. Tugas siapakah ini? Menurut kami ini adalah tugas pemerintah, dalam hal ini kita semua yang ada di Kementerian Agama. Kementerian Agama bertanggung jawab memberikan penjelasan dengan segala usaha terkait wakaf produktif ini ke masyarakat, salah satunya dengan sosialisasi dan promosi melalui media massa. (Az/pt/rf)

Tinggalkan komentar